BREAKING NEWS

Jumat, 04 September 2015

Komunikasi SAR dan Etika Komunikasi

Pengertian Komunikasi
Komunikasi  adalah proses penyampaian informasi dari komunikator ( pengirim ) kepada  komunikan (penerima ) dengan menggunakan media dan cara penyampaian informasi yang dipahami oleh kedua pihak, serta saling memiliki kesamaan arti lewat pesan secara simbolik.

Fungsi 
Komunikasi Radio sangat berfungsi pada tahap siaga ( keadaan bahaya/darurat ) baik pada tahap sebelum terjadi musibah / bencana. Saat terjadi bencana maupun pada tahap bencana fungsi tersebut adalah :
  1. Sarana pengindraan dini , agar musibah dan marabahaya yang diperkirakan akan  terjadi dapat dideteksi secara dini, sehingga semua usaha pertolongan dapat dilakukan tepat waktu  serta mengurangi timbulnya kerugian yang banyak.
  2. Sarana koordinasi antara intitusi/organisasi/potensi lain yang terlibat secara tepat, cepat efektif dan efisien.
  3. Sarana komando dan pengendalian atas unsur yang terlibat  dalam oprasi pertolongan /penelamatan
  4. Sarana bantuan administrasi dan logistik
Landasan Hukum Komunikasi :
  1. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi
  2. Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi
  3. Peraturan Menteri KOMINFO Nomor : 13/PER/M.KOMINFO/08/2009/ Tentang penyelenggaraan Amatir Radio.
  4. Peraturan Menteri KOMINFO Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia ( KRAP )

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Serba Serbi Shared By by Themes24x7.