BREAKING NEWS

Rabu, 25 April 2012

Khulafaur Rasyidin

     Nabi Muhammad saw wafat pada tanggal 12 Rabiulawal tahun 11 H atau tanggal 8 Juni 632 M. Saat itu beliau berumur 63 tahun. Sesaat beliau wafat ,situasi di kalangan umat Islam sangat kacau. Hal itu disebabkan Nabi Muhammad saw. tidak menunjuk calon penggantinya secara pasti. Dua kelompok yang merasa paling berhak untuk dicalonkan sebagai pengganti Nabi Muhammad saw adalah kaum Muhajirin dan kaum Anshor.
      Kaum Muhajirin berpendapat bahwa merekalah yang paling tepat menggantikan posisi kepemimpinan Nabi Muhammad saw. Mereka mengemukakkan alasan bahwa kaum Muhajirin adalah orang pertama yang menerima Islam  dan berjuang bersama Nabi Muhammad saw. Untuk itu, kaum Muhajirin mengusulkan Abu Bakar as-Shidiq sebagai pengganti Nabi Muhammad saw. Mereka memperkuat usul itu dengan kenyataan bahwa Abu Bakar as- Shidiq adalah orang yang menggantikan Nabi Muhammad saw,menjadi imam sholat ketika beliau sakit.
      Di pihak lain,kaum Anshor berpendapat bahwa mereka adalah yang paling tepat menggantikan posisi kepemimpinan Nabi Muhammad saw. Mereka mengemukakan alasan bahwa Islam dapat berkembang dan mengalami masa kejayaan setelah Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah dan  mendapat pertolongan kaum Anshor. Kaum Anshor kemudian mengusulkan Sa'ad bin Ubaidah sebagai pengganti Nabi Muhammad saw.
       Perbedaan pendapat antara dua kelompok tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai  setelah Umar bin Khattab mengemukakan pendapatnya. Selanjutnya Umar menegaskan bahwa yang paling berhak memegang pemimpin sepeninggal Rasulullah adalah orang-orang Quraisy . Alasan tersebut dapat diterima kedua belah pihak. Akhinya Umar bin Khattab membaiat Abu Bakar as Shidiq menjadi kholifah dan diikuti oleh  Sa'ad bin Ubadah.
A.    Prestasi Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin berasal dari kata Khulafa dan Ar Rasyidin. Kata Khulafa merupakan jamak dari Khalifah yang berarti pengganti. Adapun kata Ar- Rasyidin mendapat petunjuk. Dengan demikian, Khulafurrasyidin memiliki arti Pengganti  yang mendapat petujuk. Khulafaurrasyidin terdiri dari empat sahabat utama Nabi Muhammad, Yaitu

  1. Abu Bakar as Shidiq 
  2. Umar bin Khattab
  3. Usman bin Affan 
  4. Ali bin Abi Thalib.
         Setelah Nabi Muhammad saw wafat, mereka menjadi contoh utama  dalam menghayati dan mengamalkan ajaran Islam. Mereka melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan Islam dengan baik. Masa  dan pemerintahan Islam pemerintahan mereka  merupakan gambaran yang paling tepat bagi pelaksanaan hukum dan pemerintahan.



Darsono-T.Ibrahim   Tonggak Sejarah Kebudayaan Islam/VII/1

Senin, 23 April 2012

Perjuangan Nabi Muhammad saw dan Para Sahabat di Madinah

     Sejak hijrah ke Madinah,Nabi Muhammad saw dan Para sahabat selalu berdakwah kepada penduduk. tanpa mengenal lelah dan putus asa. Mereka terus berusaha menyebarkan ajaran Islam kepada seluruh penduduk termasuk orang-orang Yahudi,Nasrani dan Kaum Pagan. Mayoritas penduduk Madinah , terutama suku Aus dan suku Khazraj , menyambut baik ajakan  Nabi Muhammad saw, menyatakan kesetiannya kepada Nabi Muhammad saw dan bersedia membantu beliau menyebarkan ajaran Islam. Padahal  sebelum menerima ajaran Islam,kedua suku ini selalu berperang. Hal ini menambah semangat Nabi Muhammad saw dalam berdakwah.
    Sementara , orang-orang Yahudi merasa tidak senang kepada Nabi Muhammad saw dan para sahabat mereka. Mereka merasa tersingkir sejak   kehadiran suku Aus dan Khazraj untuk kembali ke Agama lama mereka. Bahkan mereka mulai menyusun kekuatan untuk melemahkan umat Islam.
      Dalam perjalanan dakwahnya , Nabi Muhammad saw banyak menemui rintangan. Rintangan itu muncul sebagai akibat adanya masyarakat Madinah yang tidak dapat menerima kepemimpinan Nabi Muhammad saw.
Dibawah pimpinan Abdullah bin Ubay bin Salul, mereka menjalin hubungan rahasia dengan kaum kafir Qurasiy di Mekkah. Mereka selalu melaporkan perkembangan umat Islam di Madinah dengan Maksud menekankan kekuasaan Nabi Muhammad saw. Hal ini merupakan awal terjadinya peperangan dengan kaum kafir quraisy. Peperangan yang kemudian terjadi adalah Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Khandak.
        Terjadinya Perang Badar dipicu oleh  rasa iri  orang-orang kafir Quraisy terhadap keberhasilan Nabi Muhammad saw, menguasai dan mempersatukan masyarakat Madinah. Peperangan ini terjadi pada 17 Ramadhan tahun ke -2 H atau 8 Januari 623 M disalah satu sumber mata air  yaitu Badar.
Ilustrasi Perang Badar

Dalam Perang Badar kaum muslimin hanya berjumlah 313 orang yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad saw, sedangkan pasukan kafir Quraisy berjumlah 1.000 orang yang dipimpin oleh Abu Sufyan. Sebelum perang dimulai , terjadi perang tanding antara kedua belah pihak. Pihak umat Islam diwakili Ubaidah bin Harits,Hamzah bin Abdul Muttalib dan Ali bin Abi Thalib.  Pasukan Quraisy diwakili Syaibah bin Rabi'ah dan Utbah bin Rabi'ah dan Walid bin Utbah. Dalam perang ini pasukan kaum muslimin mengalami kemenangan dengan gemilang. Abu Jahal terbunuh dan 14 muslimin gugur sebagai syahid.
Bukit Uhud
Peta Pertempuran Uhud

        Setelah mengalami kekalahan dalam perang Badar , Abu Sufyan menyiapkan pasukan dengan persenjataan lengkap. Bahkan mengundang pasukan Badui untuk bergabung. Terbentuklah pasukan kafir Quraisy dengan rincian  3.000 pasukan tempur yang didalamnya terdapat 700 pasukan bertameng dan 200 pasukan berkuda. Pada tahun 3 H, dibawah komando Abu Sufyan,pasukan itu bergerak menuju Madinah. Pada hari  Kamis 21 Maret 625 M,mereka berada dihilir Lembah Uhud. Pasukan Islam berjumlah 1.000 orang, akan tetapi ditengah perjalanan, 300 orang membelot dibawah pimpinan Abdullah bin Ubay bin Salul. Kedua pasukan bertemu di Bukit Uhud , pada awal peperangan, tentara muslim memperoleh kemenangan . Akan tetapi , ketika perang hampir selesai pasukan Pemanah umat islam meninggalkan posisinya untuk mengambil harta rampasan. Akibatnya pasukan Islam mendapat serangan dari pasukan kafir yang dipimpin oleh Khalid bin Walid dari belakang. Akhirnya , pasukan Islam tidak mampu bertahan dan mengundurkan diri dari medan perang. Akibat perang ini , 70 orang pasukan Islam gugur, sedangkan 23 pasukan kafir tewas. Seusai perang , Hindun istri Abu Sufyan mengoyak-koyak isi perut Hamzah , paman Nabi Muhammad saw, yang gugur dalam pertempuran itu. Ia melampiaskan dendam atas terbunuhnya ayahnya, Utbah bin rabi'ah, oleh Hamzah bin Abdul Muttalib dalam perang Badar.
Gambaran Pertempuran
       Perang yang terjadi berikutnya adalah Perang Khandak. Setelah mengalami kekalahan dalam perang Uhud , pasukan Islam sekarang lebih kuat . Pada tahun 327 M, orang-orang kafir Quraisy, Yahudi dan Suku Badui mampu membentuk pasukan yang berkekuatan 10.000 personil. Diantaranya 600 pasukan berkuda yang dipimpin Abu Sufyan. Untuk menghadapi musuh, Nabi Muhammad saw mengerahkan 3.000 pasukan tempur. Berdasarkan saran dari Salman Al Farisi, kaum muslimin membuat sistim pertahanan berupa parit yang mengitari perbatasan Kota Madinah. Penggalian dilakukan oleh pasukan Islam sendiri . Abu Sofyan sebagai pemimpin pasukan Quraisy memutuskan mundur karena tidak sanggup lagi menghadapi perang. Peperangan dimenangkan oleh Kaum muslimin. Kemenangan ini membuat nama umat Islam dan Kota Madinah makin harum. Hali in menyebabkan para pembesar negara tetangga tertarik untuk bekerja sama dengan pemerintah Kota Madinah.
       Setelah 6 tahun menetap di Kota Madinah, timbul keinginan kaum Muhajirin untuk menunaikan ibadah haji sekaligus mengunjungi tanah kelahiran mereka. Nabi Muhammad saw mengunjungi Mekkah bersama para sahabat pada bulan Zulkaidah tahun ke-6 H atau 628 M untuk menunaikan ibadah haji. Para pemuka kafir quraisy berusha menghadang rombongan umat Islam ,ketika mengetahui keberangkatan tersebut.Dalam tradisi Arab, bulan Zulkaidah diharamkan untuk mengadakan peperangan,kebencian telah membuat mereka mengabaikan tradisi itu.
       Ketika rombongan umat Islam sampai di sebuah tempat bernama Hudaibiyah yang berjarak sekitar 6 mil dari kota Mekkah ,mereka berhenti . Nabi Muhammad saw mengutus Usman bin Affan untuk mengabarkan kepada kaum kafir Quraisy maksud dan tujuan mereka. Kaum kafir quraisy bersikeras tidak mengizinkan rombongan umat Islam memasuki Mekkah,Perundingan sangat alot . Walaupuun demikian ,mereka berhasil membuat kesepakatan yang dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah . Diantaranya isinya sebagai berikut :
 Hudaibiyah
  1. Kedua belah pihak mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun.
  2. Setiap orang diberi kebebasan untuk memilih menjadi pengikut Nabi Muhammad saw atau kaum kafir quraisy.
  3. Kaum muslimin wajib mengembalikan orang Mekkah yang menjadi pengikut Nabi Muhammad saw. di Madinah tanpa alasan yang benar kepada walinya,sedangkan kaum kafir qurasiy tidak wajib mengembalikan orang Madinah yang menjadi pengikut mereka.
  4. Kunjungan rombongan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji ditangguhkan pada tahun berikutnya. Lama kunjungan paling lama adalah 3 hari dan tidak boleh membawa senjata.
     Setelah perjanjian Hudaibiyah situasi menjadi aman dan tidak ada peperangan. Pengikut Nabi Muhammad saw yang semula hanya berjumlah sekitar 1.400 orang bertambah menjadi hampir 10.000 orang. Hal ini disebabkan orang-orang Qurasisy banyak bersimpati terhadap Nabi Muhammad saw. Sebelumnya,para sahabat tidak menyetujui isi perjanjian Hudaibiyah. Mereka menganggap perjanjian itu hanya merugikan umat Islam. Akan tetapi , Nabi Muhammad saw, menyikapi Perjanjian Hudaibiyah secara arif . Nabi Muhammad saw memanfaatkan situasi aman dan damai setelah Perjanjian Hudaibiyah. Beliau mengirimkan duta-dutanya ke negara tetangga untuk mengajak mereka memeluk agama Islam. Ajakan itu diterima oleh beberapa penguasa negeri tetangga dan ditolak oleh beberapa  negeri tetangga lainnya, Sebagian menolak ajaran itu adalah raja Persia. Penolakan itu menyebabkan munculnya permusuhan dan peperangan yang besar antar kedua belah pihak di kemudian hari.



Darsono - T. Ibrahim
Tonggak Sejarah kebudayaan Islam/VII/ 1

Sabtu, 14 April 2012

Qurban

     Pada dasarnya ritual ibadah qurban itu sendiri sudah dilakukan sebelum kedatangan Islam. Orang-orang quraisy pada masa jahiliyah selalu melakukan ritual qurban yang dipersembahkan bagi patung-patung sesembahan mereka. Sebenarnya ritual qurban yang mereka lakukan pun berasal dari sejarah qurban Nabi Ibrahim yang mana perintah berqurban tersebut berasal dari Allah dan dilakukan untuk memenuhi perintah tersebut yang kemudian diselewengkan menjadi ritual qurban yang di persembahkan untuk patung-patung sesembahan mereka.
Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984). Adapun yang menambahkan Qurban berasal dari kata qoroba, yang artinya mendekatkan diri. Jadi yang dimaksud dengan qurban adalah mendekatkan diri, dan dalam konteks keIslaman maknanya yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala. Istilah lain dari ritual qurban ini adalah Udhiyyah, yaitu mempersembahkan atau memberikan sesuatu kepada tuhan dengan sesuatu yang dikorbankan, yang dalam konteks keIslaman sesuatu yang diqurbankan itu adalah hewan ternak seperti sapi, unta dan kambing.
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).

Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).

Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).


Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)

Bahkan qurban pun sebenarnya sudah dilakukan ketika Allah menurunkan manusia pertama ke dunia yaitu nabiyullah Adam, yang pada waktu itu Allah memerintahkan kepada dua orang anak nabi Adam untuk melakukan ritual qurban. Salah satu anak nabi adam yaitu habil, mendatangkan persembahan yang terbaik untuk diqurbankan, sedangkan kobil mendatangkan persembahan yang terburuk yang menunjukan ketidak ikhlasannya dalam melakukan qurban yang diperintahkan Allah , yang menyebabkan tidak diterimanya qurban yang dilakukannya, sedangkan yang diterima adalah qurban yang dilakukan habil yang telah mendatangkan persembahan terbaik, dan apa yang dilakukan habil menunjukan keikhlasan dalam melaksanakan perintah qurban yang menjadikan qurbannya diterima disisi Allah.
Penyembelihan Hewan Qurban
Persiapan Pembagian Daging

 Keutamaan Qurban

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :

“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).

Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :

“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan...” (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)


Waktu dan Tempat Qurban

a.Waktu

    Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :

“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :

“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

        Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

      Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.


b.Tempat

     Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).


Hewan Qurban
a.Jenis Hewan
       Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :

“...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)

       Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).

Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b.Jenis Kelamin

    Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan,   sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c.Umur

      Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d.Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :

1. yang nyata-nyata buta sebelah,
2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
7. yang terpotong hidungnya,
8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Teknis Penyembelihan
Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :

1. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
2. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
3. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)
4. Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min ...” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari....) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
  1.  Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
  2.  Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
  3.   Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
  4. . Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)



Pemanfaatan Daging Qurban

   Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.

     Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :

“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

       Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

      Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

        Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)

Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

      Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).

     Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :

...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).“ (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)

         Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :

“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya...” (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).

     Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).

     Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.



Kamis, 12 April 2012

Pengantar Sejarah Kebudayaan Islam


A. Pengertian Sejarah Kebudayaan Islam
Pengertian Sejarah :
  • Menurut bahasa, sejarah berarti riwayat atau kisah. Dalam bahasa Arab, sejarah disebut dengan tarikh, yang mengandung arti ketentuan masa atau waktu.
  • Sebagian orang berpendapat bahwa sejarah sepadan dengan kata syajarah yang berarti pohon (kehidupan).
  • Sedangkan menurut istilah, sejarah adalah kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau.

Pengertian Kebudayaan :

  • Kebudayaan berasal dari bahasa Sansakerta yaitu buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal). Budi mempunyai arti akal, kelakuan, dan norma. Sedangkan “daya” berarti hasil karya cipta manusia.
  • Dengan demikian, kebudayaan adalah semua hasil karya, karsa dan cipta manusia di masyarakat.
  • Istilah "kebudayaan" sering dikaitkan dengan istilah "peradaban". Perbedaannya : kebudayaan lebih banyak diwujudkan dalam bidang seni, sastra, religi dan moral, sedangkan peradaban diwujudkan dalam bidang politik, ekonomi, dan teknologi.
  • Apabila dikaitkan dengan Islam, maka Kebudayaan Islam adalah hasil karya, karsa dan cipta umat Islam yang didasarkan kepada nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber hukum dari al-Qur'an dan sunnah Nabi.

Pengertian Islam :
  • Islam berasal dari bahasa arab yaitu “Aslama-Yuslimu-Islaman” yang artinya selamat.
  • Menurut istilah, Islam adalah agama samawi yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw sebagai petunjuk bagi manusia agar kehidupannya membawa rahmat bagi seluruh alam.

Kesimpulan :
Sejarah Kebudayaan Islam adalah kejadian atau peristiwa masa lampau yang berbentuk hasil karya, karsa dan cipta umat Islam yang didasarkan kepada sumber nilai-nilai Islam.
Unsur Pembentuk Kebudayaan Islam
Diantara unsur yang menjadi bentuk Kebudayaan Islam adalah sebagai berikut:
1. Sistem Politik
2. Sistem kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan

1. Sistem Politik
Sistem politik ini meliputi :
a. Hukum Islam
Kebudayaan Islam mencapai puncak kejayaan ketika diterapkannya hukum Islam. Di dalam Islam sumber hukum utama adalah Al Qur’an dan Hadits
b. Khilafah
Setelah Rosulullah saw wafat , orang-orang yang diberi tanggung jawab melaksanakan hukum islam adalah para pengendali pemerintahan. Kedudukan mereka adalah sebagai kholifah atau pengganti saw.

2. Sistem Kemasyarakatan
Terbagi dalam kelompok-kelompok berikut :
a. Kelompok Penguasa
b. Kelompok Tokoh Agama
c. Kelompok Militer
d. Kelompok Cendikiawan
e. Kelompok Pekerja dan Budak
f. Kelompok Petani

3. Ilmu Pengetahuan
  • Pada masa awal Perkembangan Islam, ilmu pengetahuan kurang mendapat perhatian.
  • Ilmu Pengetahuan baru mendapat perhatian pada masa Dinasti Abbasiyah.
  • Pada saat itu banyak buku-buku dari berbagai disiplin ilmu dan kebudayaan lain diterjemahkan kedalam bhasa Arab.

B. Wujud / bentuk Kebudayaan Islam
Bentuk atau wujud kebudayaan Islam paling tidak dapat dibedakan menjadi tiga hal, yaitu:
1.wujud ideal (gagasan)
2.wujud aktivitas
3.wujud artefak (benda)
     Salah satu tokoh yang dikenal sebagai sejarawan dan dijuluki Bapak Sosiologi Islam adalah Ibnu Khaldun. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam,pengamatan terhadap berbagai masyarakat. Ibnu Khaldun menulis sebuah buku yang berjudul Al’Ibar(Sejarah umum) yang diterbitkan di Kairo tahun 1248 M.Ibnu Khaldun juga dipandang sebagai peletak dasar ilmu sosial dan politik Islam.
1. Kebudayaan Islam yang berWujud Ideal (Gagasan)
  • Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.
  • Wujud kebudayaan ini terletak di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.

Kebudayaan Islam yang berwujud ideal diantaranya :
1. Pemikiran di bidang hukum Islam muncul ilmu fiqih.
2. Pemikiran di bidang agama muncul ilmu Tasawuf dan ilmu tafsir.
3. Pemikiran di bidang sosial politik muncul sistem khilafah Islam (pemerintahan Islam) yang diprakarsai oleh    Nabi Muhammad dan diteruskan oleh Khulafaurrosyidin.
4. Pemikiran di bidang ekonomi muncul peraturan zakat, pajak jizyah (pajak untuk non Muslim), pajak   Kharaj (pajak bumi), peraturan ghanimah (harta rampasan perang).
5. Pemikiran di bidang ilmu pengetahuan muncul ilmu sejarah, filsafat, kedokteran, ilmu bahasa dan lain-lain.
Lanjutan : Kebudayaan Islam yang berwujud Ideal (Gagasan)
Di antara tokoh-tokoh yang berperan adalah:
1. Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki (bidang ilmu fiqih).
2. Umar bin Khattab (bidang administrasi negara dan pemerintahan Islam),
3. Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd (bidang filsafat),
4. Ibnu Khaldun (bidang sejarah yang sering disebut dengan "bapak sosiologi Islam").

2. Kebudayaan Islam yang berwujud Aktivitas
  • Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.

Contoh kebudayaan Islam yang berwujud aktivitas atau tindakan di antaranya adalah:
1. pemberlakuan hukum Islam seperti potong tangan bagi pencuri dan hukum razam bagi pezina.
2. penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa resmi pemerintahan Islam pada masa Dinasti Umayyah (masa khalifah Abdul Malik bin Marwan) memunculkan gerakan ilmu pengetahuan dan penterjemahan ilmu-ilmu yang berbahasa Persia dan Yunani ke dalam bahasa Arab. Gerakan ilmu pengetahuan mencapai puncaknya pada masa Dinasti Abbasiyah, di mana kota Baghdad dan Iskandariyah menjadi pusat ilmu pengetahuan ketika itu.

3. Kebudayaan Islam Yang Berwujud Artefak (Benda)
  • Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
  • Contoh kebudayaan Islam yang berbentuk hasil karya di antaranya: seni ukiran kaligrafi yang terdapat di masjid-masjid, arsitektur-arsitektur masjid dan lain sebagainya.

Catatan :
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

C. Tujuan Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
  1. Mengetahui lintasan peristiwa, waktu dan kejadian yang berhubungan dengan kebudayaan Islam
  2. Mengetahui tempat-tempat bersejarah dan para tokoh yang berjasa dalam perkembangan Islam.
  3. Memahami bentuk peninggalan bersejarah dalam kebudayaan Islam dari satu periode ke periode berikutnya.

D. Manfaat Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
  1. Menumbuhkan rasa cinta kepada kebudayaan Islam yang merupakan buah karya kaum muslimin masa lalu.
  2. memahami berbagai hasil pemikiran dan hasil karya para ulama untuk diteladani dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Membangun kesadaran generasi muslim akan tanggung jawab terhadap kemajuan dunia Islam.
  4. Memberikan pelajaran kepada generasi muslim dari setiap kejadian untuk mencontoh/meneladani dari perjuangan para tokoh di masa lalu guna perbaikan dari dalam diri sendiri,masyarakat,lingkungan negerinya serta demi Islam pada masa yang akan datang.
  5. Memupuk semangat dan motivasi untuk meningkatkan prestasi yang telah diraih umat terdahulu.

E. Contoh Kebudayaan Islam
  1. Di bidang Seni : Syair, Kaligafi, Hikayat, Suluk, Babad, Tari Saman, tari Zapin.
  2. Di bidang Fisik : Masjid, Istana, Keraton,
  3. Di Bidang Pertunjukan : Sekaten, Wayang, Hadrah, Qasidah,
  4. Di bidang Tradisi : Aqiqah, Khitanan, Halal Bihalal, Sadranan, Berzanzi,





Rabu, 11 April 2012

Membangun Masyarakat melalui kegiatan Ekonomi dan Perdagangan

    Berdirinya Masjid Nabawi merupakan tonggak berdirinya masyarakat Islam. Umat Islam tidak merasa takut untuk melaksanakan Sholat dan kegiatan-kegiatann keagamaan lainya. Ma sjid Nabawi menjadi ramai karena terus didatangi oleh para jama'ah yang akan melaksanakan sholat berjamaah bersama  Nabi Muhammad saw. Selanjutnya , dimulailah pembangunan jalan - jalan raya di sekitar masjid. Lama kelamaan ,tempat itu menjadi pusat kota dan pemukiman.
    Pesatnya pembangunan di Kota Madinah menyebabkan adanya migrasi dari tempat lain. Masyarakat yang berada disekitar Madinah berdatangan dengan tujuan berdagang atau tujuan lainnya. Keadaan yang demikian menyebabkan Madinah menjadi kota terbesar di Jazirah Arab.
    Masyarakat muslim menjadi besar dan berkuasa, hal ini menimbulkan kecemburuan pada kelompok masyarakat Yahudi dan Nasrani. Agar permasalahan yyang muncul tidak makin runyam, Nabi Muhammad saw membuat peraturan untuk menata masyarakat khususnya masyarakat Islam. Nabi Muhammad mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin .
Adapun kalangan bukan Islam dikat dengan peraturaan yang dibuat oleh Nabi Muhammad saw yang tertuang didalam Piagam Madinah.
Piagam Madinah ditulis pada tahun 623 M atau tahun ke 2 H. 
Isi Piagam Madinah :
  1. Masyarakat Muslim dan Yahudi akan hidup berdampingan dan menjalankan agama masing-masing
  2. Apabila salah satunya diperangi musuh , yang lain wajib membantu
  3. Apabila terjadi perselisihan diantara keduanya,penyelesaian diserahkan kepada Nabi Muhammad, selaku pemimpin tertinggi di Madinah.
Akan tetapi , Piagam Madinah ini hanya berlaku beberapa saat saja. Orang -orang Yahudi tidak melaksanakan peraturan yang telah disepakati. Bahkan melanggar dengan terang- terangan.


Madinah Sebelum Kedatangan Islam

     Sebelum kedatangan Islam,  masyarakat Yatsrib menganut agama Yahudi dan Nasrani. selain itu, sebagian masyarakat Yatsrib menganut agama Pagan yaitu kepercayaan kepada benda dan kekuatan alam seperti matahari,bintang dan bulan. Penganut agama ini mempunyai kepercayaan bahwa mereka adalah manusia pilihan dan agama yang dianutnya adalah agama yang paling benar.
     Letak Kota Yatsrib sangat strategis, yaitu dalam jalur perdagangan yang menghubungkan Yaman di selatan dan Syiria di utara.Tempat ini merupakan daerah yang subur dan menjadi pusat pertanian di daerah Arab.Ada juga kelompok masyarakat yang berdagang dan berternak.
Masyarakat Yatsrib terdiri dari dua kelompok besar yaitu : kelompok Yahudi dan kelompok Arab. Kelompok masyarakat Yahudi terdiri dari tiga suku : Bani Qainuqa,Bani Quraizah,Bani Nadir. Masyarakat Arab Terdiri dari dua suku : Yaitu suku Aus dan suku Khazraj.
    Nabi Muhammad saw dan para pengikutnya tiba di Yatsrib pada tahun 622 M. Masyarakat Yatsrib menyambut gembira kedatangan Nabi Muhammad saw. Setelah itu , kota yatsrib berganti nama menjadi Madinah al Munawwarah yang berarti kota yang penuh cahaya terang atau Madinah an Nabi yang berarti kota Nabi. Karena disambut dengan baik , Nabi Muhammad saw memberikan gelar kepada masyarakat Islam Madinah dengan sebutan kaum Anshar ( kaum penolong ). Adapun umat Islam yang datang dari Mekkah diberi nama kaum Muhajirin , yaitu kaum pendatang.
       Sesampai di Madinah langkah yang dilakukan Nabi adalah membangun Masjid yang pertama kali dengan nama Masjid Nabawi.

Selasa, 10 April 2012

Meneladani Perjuangan Nabi Muhammad saw

Sifat dan sikap Nabi Muhammad saw yang perlu diteladani dalam perjuangan adalah :

  • Menampilkan sikap terpuji dan mempunyai sifat sidik, amanah, tablig, fathonah
  • Menyebarkan misi dan mencari pendukung dari awal dari orang -orang dekat
  • Berdakwah secara terbuka pada saat kedudukan makin menguat
  • Melakukan hijrah untuk menyusun kekuatan
  • Menyandarkan keberhasilan kepada Allak swt

Ibrah Misi Dakwah Nabi

Nabi sebelum memulai dakwahnya sudah dikenal sebagai orang yang terpuji dan dapat dipercaya.Beliau  mempunyai sifat : 
  • Sidik ( selalu benar )
  • amanah ( selalu dapat dipercaya )
  •  fathonah ( Cerdas )
  •  Tabligh ( berani menyampaikan )

Keempat dakwah Nabi Muhammad saw, mengubah keadaan masyarakat jahiliah menjadi masyarakat yang sejahtera berdasarkan agama Tauhid. 
Dalam usaha dakwah,Nabi Muhammad saw banyak mendapat dukungan dari orang-orang yang siap sejak awal. Para pendukung beliau dengan setia memperjuangkan misi dakwahnya. Mereka berhasil bersedia berkorban harta benda dan jiwanya.
Cara dakwah Nabi
a.   Dakwah Sembunyi-sembunyi ditujukan kepada orang yang terdekat.
b.   Dakwah secara terbuka.
Nabi Muhammad akhirnya Hijrah ke Madinah setelah warga Mekah mengancam jiwannya.
Semua misi dakwah Nabi Muhammad selalu berdasarkan petunjuk Allah swt, sehingga dakwah Nabi mencapai keberhasilan.

Misi Dakwah Nabi Muhammad saw

1.    Keadaan Masyarakat Mekah Sebelum Islam 
        Islam lahir di Jazirah Arab. Saat itu Jazirah Arab diapit oleh dua kekaisaran, yaitu Kekaisaran Persia dan Kekaisaran Bizantium. Kekaisarann Persia agama resminya Majusi, pemeluknya menyembah api  , Zend avesta  kitab sucinya.
Kekaisaran Bizantium menetapkan agama nasrani sebagai agama resmi dg kitab sucinya Injil.
Sementara masyarakat Jazirah Arab ada yang beragama Majusi dan Nasrani. Sebagaian menganut agama nenek moyang mereka , yaitu menyembah berhala. Penganut Yahudi tinggal di Kota Mandinah. Mereka adalah Suku Bani Quraizah, Bani Gatafan, Bani Nadhir, Bani Qainuqa,Bani Aus, Bani Khajraj.  Penyembah berhala banyak yang tinggal di kota Mekkah mereka menyembah batu dan pepohonan. mereka tidak mempercayai adanya hari kiamat dan kehidupan akherat. Dahulunya masyarakat Mekah beragama tauhid, yaitu agama yang dibawa Nabi Ibrahim as .
Kondisi masyarakat Jazirah Arab sebelum Islam lahir dinamakan Jaman Jahiliah atau zaman kebodohan. Kebodohan bukan dalam hal pengetahuan, tetapi tetang keyakinan dan akhlak.

2.    Dakwah pada  Masa Awal
       Pada usia 40 tahun Nabi Muhammad saw sering bertahanus di gua Hira' yang terletak 6 km sebelah timur Kota Mekkah. Tanggal 17 romadlon 611 M ,Malaikat Jibril menyampaikan wahyu pertama surah Al 'Alaq ayat 1-5.
Turunya wahyu pertama itu menandakan bahwa nabi Muhammad telah menjadi utusan Allah. Pada mulanya Nabi berdakwah dengan Sembunyi-sembunyi terbatas pada orang-orang terdekat.yang pertama menerima dakwah adalah : Khadijah ( istri Nabi ). Ali Bin Abi Thalib (anak pamannya ), Abu Bakar ( sahabatnya), Zaid bin Haritsa ( pembantunya ). selanjutnya beberapa orang yang mengikuti dakwah Nabi : Usman bin Affan , Abdurrahman bin Auf,Zubair buin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqas, Thalhah bin Ubaidillah,Abi Ubaidah bin Jarrah dan Arqam bin Abil Arqam.  Dakwah nabi Muhammad dipusatkan dirumah  Arqam bin Abil Arqam.  Orang yang masuk Islam awal dinamakan  Assabiquunal Awwaluun.
 Dakwah dengan sembunyi-sembunyi mulai ditinggalkan setelah beliau menerima wahyu surah Al Hijr ayat 94.
Ayat tersebut menekannkan  bahwa dakwah Nabi Muhammad bertujuan menghindari dari kemusrikan dan mengajak kepada ketauhidan. Dakwah secara terbuka pertama kali dilaksanakan di bukit Shafa.  Dakwah terbuka di bukit shofa bubar setelah Abu Lahab melempari batu pada Nabi Muhammad.  Umar bin Khattab masuk islam dakwah secara terbuka makin menguat. 
3.   Bentuk dan Hambatan Dakwah
      Nabi Muhammad saw berasal dari Bani Hasyim . Pada saat itu Bani Hasyim  sangat dihormati. kakek Nabi Muhammad bernama Abdul Mutthalib adalah penjaga Ka'bah semasa hidupnya. Abu Thalib adalah pengatur  pembagian air Zamzam. Jabatan tersebut sangat terhormat.
Banyak tokoh kafir Quraisy yang membujuk Abu Thalib agar melepaskan perlindungan terhadap Nabi Muhammad saw. Diantara tokoh terebut adalah Abu Lahab, Abu Sufyan dan Utbah bin Rabi'ah. Mereka sangat bersemangat dalam menghambat dakwah Nabi Muhammad saw.
Desakan untuk menghentikan dakwah datang bertubi-tubi sempat membuat Abu Talib goyah. Banyak para pengikut Nabi Muhammad saw mengalami siksaan dari kafir Quraisy diantaranya Bilal bin Rabbah, keluarga Amr bin Yasir,Zubaer bin Awwam dan Abu Bakar. Menghadapi hambatan tersebut Nabi Muhammad saw memerintahkan beberapa sahabat  untuk hijrah  ke Ethiopia atau Habasyah.
Usaha untuk menghentikan Dakwah Nabi Muhammad dilakukan dengan pemboikotan selama 3 tahun . bentuk pemboikotan antara lain :
a.   Tidak mau berbicara dengan orang Islam.
b.   Tidak mau jual beli dengan orang Islam.
c.   Tidak mau menikah dengan orang Islam.
Pemboikotan itu berhenti setelah papan pengumuman pemboikotan yang dipasng didinding Ka'bah hancur dimakan rayap.

4.   Misi Dakwah Nabi Muhammad saw.
      Pemicu kebencian orang-orang kafir terhadap dakwah Nabi Muhammad adalah pada misi dakwahnya. Dakwah Islam saat itu berisi seruan kembali kepada ajaran Tauhid ,beribadah hanya pada Allah swt, dan beriman  kepada hari Akhir. hal itu berarti menghapus adanya kesenjangan sosial dan kesombongan antar suku.



       

Senin, 09 April 2012

KEBUDAYAAN ISLAM

  • Kebudayaan adalah kondisi-kondisi kehidupan yang terjadi pada masa Islam hingga runtuhnya Daulah Islamiah.
  • Kebudayaan Islam berdasarkan pada hukum agama Islam dengan sumber hukum Al-Qur'an dan Hadits.
  • Pendukung Kebudayaan Islam adalah orang-orang Arab dan orang-orang non Arab yang beragama Islam.
  • Tujuan mempelajari kkebudayaan Islam adalah untuk mengetahui berbagai  masalah kehidupan yang berkaitan dengan hukum Islam.
  • Puncak kejayaan kebudayaa Islam terjadi pada masa Dinasti Abbasiyah.
  • Faktor-faktor yang menyebabkan mundurnya Kebudayaan Islam adalah Faktor Politik,Ekonomi dan serangan bangsa lain.
  • Kebudayaan Islam menghasilkan bentuk-bentuk sitim politik kemasyarakatan  dan perkembangan ilmu pengetahuan.





Minggu, 08 April 2012

Macam - Macam Pendekatan Sistem Belajar mengajar | BLOG GURU


 
Copyright © 2014 Serba Serbi Shared By by Themes24x7.